DETAIL PENGUMUMAN
Kepada Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
3. Ketua Himpunan Profesi
4. Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah di Litbang
di seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kualitas terbitan berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan melaksanakan akreditasi secara periodik (2 kali setahun) terhadap
terbitan berkala ilmiah elektronik maupun cetak yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah,
dan himpunan profesi di Indonesia.
Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah
berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi. Bagi berkala ilmiah yang baru, untuk
mengajukan akreditasi minimal telah berusia 3 tahun dan terbit minimal 2 nomor per tahun. Usulan yang
masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah. Pada tahun 2016 ini, sebagai masa transisi, digunakan
dua instrumen penilaian. Untuk terbitan berkala ilmiah elektronik menggunakan instrumen yang tertuang
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, sedangkan untuk terbitan berkala
ilmiah cetak menggunakan instrumen Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan Nasional Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
yang keduanya dapat dilihat pada laman http://ristekdikti.go.id atau http://simlitabmas.dikti.go.id/
Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk periode I selambat-lambatnya diterima tanggal
31 Maret 2016 dan periode II tanggal 31 Agustus 2016. Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
Elektronik melalui laman http://arjuna.dikti.go.id/, sedangkan untuk pendaftaran Akreditasi Terbitan
Berkala Ilmiah Cetak tetap diajukan secara manual.
- Nomor: 002/E.5/PB/I/2016 Tanggal 19 Januari 2016