DETAIL HALAMAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang dimulai sejak tahun 1975 peran dan fungsinya sangat nampak berkembang sejalan dengan terbitnya SK Mendikbud No.062/O/1982, No. 0135/ O/1990 dan SK Mendiknas No.184/U/2001, yang menggambarkan Kopertis perpanjangan tangan Ditjen Dikti di wilayah untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan, yang mengacu pada paradigma baru yaitu :
- Kualitas yang berkelanjutan (substainable quality development). Kualitas tidak bersifat mutlak tetapi bersifat nisbi, sehingga harus berkelanjutan yang didukung oleh otonomi.
- Otonomi perguruan tinggi seharusnya adalah otonomi yang bertanggungjawab Kepada stakeholder termasuk masyarakat.
- Akuntabilitas yaitu bertanggungjawab terhadap kinerja yang dilakukan pada masyarakat. Untuk itu kinerja perguruan tinggi perlu dievaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan.
- Akreditasi yang merupakan penilaian terhadap kinerja suatu perguruan tinggi untuk menentukan kelayakannya. Penilaian ini dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah (Ditjen Dikti dan Kopertis)
- Evaluasi diri yang merupakan kegiatan untuk memdapatkan kualitas yang berkelanjutan dan akuntabilitas. Kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan oleh pemerintah (Ditjen Dikti dan Kopertis).
Seiring dengan terbitnya Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan Higher Education Long Term Strategy 2003 – 2010 bahwa perlu adanya perubahan paradigma peran lembaga pendidikan tinggi yang lebih ditekankan kepada tiga strategi dasar yaitu daya saing bangsa, otonomi perguruan tinggi dan organisasi yang sehat.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka perguruan tinggi harus melaksanakan paradigma baru tersebut, dan Pemerintah dituntut untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pada perguruan tinggi, dengan tidak mengurangi arti otonomi pada perguruan tinggi.
Kegiatan pengawasan,pengendalian, dan pembinaan tersebut di atas sejalan dengan pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, yang antara lain menyatkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
Untuk perguruan Tinggi Swasta, maka Kopertis sebagai perpanjangan tangan Ditjen Dikti melaksankan sebagaian tugas Ditjen Dikti dalam hal pengawasan, pengendalian dan pembinaan PTS di wilayah.
Keberadaan Kopertis pada dewasa ini diperlukan mengingat perkembangan PTS sangat pesat dengan jumlah 2.789 PTS dan tersebar diseluruh wilayah Indonesia sehingga pengawasan pengendalian dan pembinaannya tidak mungkin dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Kopertis berfungsi mengkoordinasikan PTS agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi secara akuntable dan berkualitas. Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan dalam melaksanakan sebagian tugas ditjen Dikti dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan PTS meliputi :
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk pemberian penghargaan dan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan PTS
- Melaksanakan klarifikasi dan verifikasi terhadap usulan pendirian PTS dan Program studi baru.
- Merencanakan, melaksanaan dan memonitor pemberian bantuan kepada PTS.
- Mengembangkan sistem informasi manajemen akademik dan administratif di Kopertis.
- Melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Mengolah dan menganalisis laporan evaluasi diri PTS.
- Melegalisir foto copy ijasah lulusan PTS, yang ijasahnya ditandasahkan oleh Koordinator Kopertis dan PTS yang bersangkutan telah tutup.
- Melaksanakan evaluasi terhadap perkembangan penyelenggaraan program studi dan melaporkannya kepada Dirjen Dikti.
Sampai dengan Bulan Juli Tahun 2018, LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan melingkupi 170 PTS se Kalimantan.