DETAIL PENGUMUMAN
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan, cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperlukan penggunaan sistem pemerintahan berbasis ekektonik yang mengacu kepada pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Permendikbud Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberitahukan bahwa Aplikasi Unit Layanan Terpadu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI (PINANDU) yang sebelumnya beralamat pada https://pinandu.lldikti11.or.id/ telah resmi berubah alamat website menjadi https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/
Bersamaan dengan pemberitahuan ini kami kembali menginformasikan agar perguruan tinggi dapat menggunakan Aplikasi Pinandu dalam permohonan layanan resmi lembaga kepada LLDIKTI XI
selain itu bersama ini kami juga menginformasikan jika ada perguruan tinggi yang belum memiliki akun agar bisa mendaftarkan pada aplikasi Pinandu, untuk informasi lebih lanjut bisa melalui Saudari Anis Fairizza, 08125367067 atau pos elektronik : anisfrz.lldikti11@gmail.com