DETAIL PENGUMUMAN
Kepada Yth.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI
Sehubungan dengan Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional, sebagai upaya mendorong Program Studi untuk meningkatkan mutu melalui pengakuan internasional secara berencana dan berkelanjutan. Mohon izin kami lampirkan surat perihal beberapa kebijakan tentang Pengajuan Lembaga Akreditasi Internasional, dengan rincian:
1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional
2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 385/P/2021 tentang Kriteria dan Prosedur Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional
3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 52/E/KPT/2023 tentang Prosedur Pengajuan Usul Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional
Berkenaan dengan hal tersebut, kami memohon bantuan Bapak dan Ibu Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI untuk dapat menginformasikan kepada seluruh Program Studi di Wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
surat dapat diunduh disini