DETAIL PENGUMUMAN
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Vokasi Negeri dan Swasta
di Seluruh Indonesia
Merujuk pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Bab
V Pasal 99 Ayat 3 menyatakan bahwa Perguruan tinggi melaporkan data dan informasi dari
implementasi serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1
(satu) semester, berkaitan dengan hal tersebut kami informasikan bahwa Direktorat Akademik
Pendidikan Tinggi Vokasi akan melakukan pengukuran dan pemetaan pelaksanaan Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi vokasi melalui kegiatan Verifikasi Pelaporan SPMI pada aplikasi
SPMI Kemdikbudristek Periode II Tahun 2023 yang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal terlampir.
surat dapat diunduh disini