DETAIL PENGUMUMAN
Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan
Diupload
12 Feb 2023, dibaca
1998
kali
Sehubungan dengan kewajiban LLDIKTI Wilayah XI menyampaikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah XI guna pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun Pajak 2022 dengan ini kami melakukan peningkatan layanan keuangan dalam hal penyampaian bukti potong PPh21 1721-A2 dan 1721-B1 Tahun 2022 di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI, maka dengan ini LLDIKTI Wilayah XI berinovasi menghadirkan fitur Layanan Penyampaian Bukti Pemotongan PPh21 melalui website LLDIKTI Wilayah XI http://lldikti11.kemdikbud.go.id/
Silahkan download surat dan panduan disini
Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih🙏