DETAIL PENGUMUMAN
1. Mulai tanggal 01 April 2016, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual hanya menerima dan memproses usulan akreditasi jurnal (terbitan berkala) ilmiah nasional yang telah dikelola secara elektronik, sehingga proses penilaian akan lebih mudah, cepat, akurat dan transparan.
2. Pengelolaan jurnal yang masih dilakukan secara manual, agar segera dikelola secara elektronik dan didaftarkan kepada Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual melalui aplikasi Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA) melalui laman http://arjuna.dikti.go.id/
3. Untuk memudahkan pengelolaan, e-jurnal harus dikelola secara elektronik menggunakan aplikasi open journal systems (OJS) atau aplikasi pengelolaan jurnal elektronik lainnya.
4. Proses akreditasi jurnal secara elektronik diatur dengan Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah yang dapat diunduh dari Arjuna.
5. Agar Pengelolaan jurnal ilmiah dapat terselenggara dengan baik perlu difasilitasi dengan antara lain: ruangan, sarana dan prasarana (peralatan computer, printer, jaringan internet) serta sumber daya manusia.
6. Jumlah dan kualitas e-jurnal di suatu lembaga akan digunakan untuk menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja penelitian lembaga
- Nomor: 193/E/SE/XII/2015 Tanggal 10 Desember 2015