DETAIL HALAMAN
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI adalah satuan kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Pembinaan LLDIKTI secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai dengan bidang tugasnya dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
- pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
- pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
- pelaksanaan administrasi.