DETAIL BERITA
Jakarta – Delapan pejabat eselon III dan 279 pejabat eselon IV resmi dilantik Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Ainun Na’im di Auditorium BPPT Lantai 3 Kemristekdikti, Thamrin (15/10). Pelantikan ini menyelesaikan program restrukturisasi dan integrasi Ristek dan Dikti dalam satu Kementerian, yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang mana pada periode sebelumnya, Mei – September, Kemristekdikti telah mengangkat seluruh pejabat eselon I dan II dan sebagian eselon III.
Hal ini merupakan prestasi bagi personalia Kemenristekdikti yang telah berhasil mengawal integrasi ini dengan lancar dan baik. “Dengan telah berhasilnya menata ulang 430 pejabat eselon I sampai dengan IV, maka Kemristekdikti telah berhasil menyelesaikan restrukturisasi dan integrasi.” ungkap Sekjen Ainun.
“Kemristekdikti pun mengapresiasi semua pegawai dan pejabat baik di Kemristek maupun di Ditjen Dikti, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas kerjasama yang baik. Demikian pula Kementerian PAN dan RB atas dukungannya.” Ainun Na’im menjelaskan.
Selama proses restrukturisasi berlangsung, proses layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan stategik baik di bidang pendidikan tinggi maupun di bidang riset dan teknologi. Peran pejabat Administrator dan Pengawas menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian dalam hal ini Kemristekdikti. Pejabat administator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pejabat pelaksana. Pengawas harus menunjukkan integritas yang tinggi dalam melaksanakan pengawasan agar dapat memberikan pengendalian dini terhadap pelaksanaan kegiatan di Kemristekdikti sehingga menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Mekanisme pengangkatan eselon I dan II Kemristekdikti telah dilakukan sesuai Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu melalui seleksi terbuka, dengan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan. Sementara untuk pengangkatan eselon III dan IV dilakukan seleksi secara internal dengan melihat kesesuaian jabatan dan latar belakang pendidikan serta kompetensi.
Tahap berikutnya, Kemristekdikti selain mempercepat pelaksanaan kegiatan dan anggaran 2015 adalah meneruskan proses reformasi birokrasi yang bersih. Para pejabat yang dilantik harus segera memenuhi persyaratan formal maupun substantif, seperti mematuhi pelaporan harta kekayaan pejabat negara, mentaati peraturan terkait gratifikasi dan pengembangan zona integritas. (EKSY)