DETAIL BERITA
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) tentang penyesuaian penamaan program studi (Prodi) di sekolah tinggi swasta (PTS) di bawah binaan LLDIKTI XI.
Koordinator Kelembagaan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Imam Suharto saat membuka bimtek penyesuaian nama Prodi bersama PTS Se Kalimantan Rabu (4/11/2021) mengatakan, penyesuaian penamaaan prodi penting untuk mendorong prodi mendapatkan pengakuan dari masyarakat baik di dalam maupun luar negeri.
Menurut Imam, sesuai Direktorat Jendral Pendidikan, penamaan prodi harus sesuai rumpun ilmu pengetahun dan diakui oleh organisasi profesi dan lembaga lainnya yang kredibel, berdasarkan kaidah bahasa Indonesia yang benar.
Imam mengungkapkan, penyusaian nama prodi atau perubahan prodi, harus sesuai dengan nama prodi sebagaimana terlampir dalam surat keputusan Dirjen Dikti tentang nama prodi yang berlaku.
Terkait ketentuan tersebut, kata Imam, pada Bimtek secara virtual yang diikuti sekitar 160 PTS se Kalimantan tersebut, pihaknya menghadirkan nara sumber Lipur Sugiyanta.
Lipur mengungkapkan, ada beberapa ketentuan dalam penamaan prodi. Ketentuan utamanya adalah penamaan prodi harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar. Kemudian juga harus dilengkapi dengan bahasa inggris yang benar dan ada pedanannya pada perguruan tinggi luar negeri yang kredibel.
Menurut Lipur, banyak manfaat yang akan diperoleh oleh PT maupun mahasiswa, bila ketentuan penamaan prodi tersebut diikuti, antara lain lulusan akan lebih mudah diserap oleh pasar luar negeri maupun dalam negeri, karena daftar nama prodi dilengkapi dengan bahasa inggris.
Selain itu, meningkatkan jumlah mahasiswa asing dan kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri, dengan adanya daftar nama prodi yang ada bahasa inggrisnya.
Lalu nama prodi apa yang harus disesuaikan atau diubah, kata Libur. Yaitu nama prodi yang tidak sesuai dengan SK Dirjen.
Misalnya, untuk nama prodi ilmu administrasi negara, harus disesuaikan dengan nama baru menjadi adminstrasi publik.
Apabila nama prodi tersebut tidak ada dalam SK Dirjen, maka PT bisa mengusulkan penambahan nama baru dengan mekanisme penambahan nama baru program studi (NBPS).
Menurut Lipur, kendati ada penyesuain nama baru prodi, tetapi hal itu tidak mempengaruhi akreditasi Prodi selama capaian pembelajaran kurikulum masih diatas 70 persen.
Bimtek tersebut diikuti cukup antusias oleh peserta, yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan tentang berbagai ketentuan dan manfaat perubahan prodi.