DETAIL BERITA
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan terus berupaya mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di wilayah tugasnya untuk meningkatkan standar pengelolaan PTS sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar berharap seluruh PTS Kalimantan bisa melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Hal itu disampaikan Akbar saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi bagi PTS di lingkungan LLDIKTI XI secara virtual melalui aplikasi zoom, Kamis (27/10/2021).
Menurut Akbar, bimbingan teknis ini dilakukan sebagai upaya penguatan tata kelola PTS, terutama pada masa pendemi COVID-19 saat ini.
Akbar mengungkapkan, masih banyak pengelolaan PTS di Kalimantan yang belum dilaksanakan dengan maksimal dalam rangka mengimplementasikan berbagai ketentuan dari Diknas Dikti.
"Ada standar yang harus dipenuhi oleh para pengelola PTS, sehingga pendidikan berjalan dengan lebih baik. Dalam rangka memenuhi standar tersebut, bimbingan teknis ini kami selenggarakan, dengan harapan peserta bisa belajar lebih mendalam," katannya.
Pada bimbingan teknis yang diikuti sekitar 186 PTS se Kalimantan tersebut, LLDIKTI menghadirkan Syamsul Hadi dari Asosiasi Pengajar HTN/HAN.
Pada kesempatan tersebut, Syamsul mengatakan, dalam rangka pengelolaan PT, perguruan tinggi swasta harus menetapkan terlebih dulu statuta yang akan menjadi dasar penilaian terhadap PTS.
Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi.
Menurut Syamsul, terdapat sedikit perbedaan dalam penetapan statuta antara PTN dan PTS.
"Kalau PTS sebelum menentukan organisasi dari PTS harus ditetapkan statuta terlebih dahulu, sedangkan PTN harus organisasi lebih dahulu, baru statuta," katanya.
Hal itu terjadi, karena PTN adalah milik negara, yang keorganisasiannya sudah ada dan ditetapkan terlebih dahulu.
Statuta PTS tambah dia, memuat pengaturan terkait penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi dan pengelolaan perguruan tingi swasta dan hal lainnya.
"Saya setuju dengan harapan bapak Akbar, PTS harus mampu melebihi standar yang ditetapkan, sehingga mampu meningkatkan kualitas dan sistem belajar mengajar yang lebih baik," katanya.
Terkait tata kelola PTS, kata dia, harus meliputi tentang akuntabilitas publik PTS yang diwujudkan melalui visi misi, target kerja, dan standar nasional pendidikan tinggi yang ditetapkan dalam penjaminan mutu pendidikan.
Kemudian, membuat laporan penyelenggaraan tahunan, laporan tahunan PTS wajib diumumkan setiap tahun ke masyarakat dan ketentuan mengenai akuntabilitas publik PTS dimuat dalam statuta masing-masing PTS.
"Statuta sangat penting dan hukumnya wajib bagi PT. PT tidak memiliki statuta bisa mendapatkan sanksi," katanya.