DETAIL BERITA
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Profesor Udiansyah siap membantu PTS di wilayah tugasnya yang ingin mengajukan dan meningkatkan akreditasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan masing-masing kampus yang mereka kelola.
Menurut Prof Udiansyah, berdasarkan Peraturan Menteri Nomer 7 tahun 2020, persoalan akreditasi menjadi poin yang sangat penting bagi keberlangsungan PTS, sehingga harus menjadi perhatian seluruh pihak terkait.
Berdasarkan Permen tersebut, PTS yang tidak terakreditasi atau tidak melakukan upaya-upaya untuk melengkapi syarat akreditasi, sanksinya sangat berat.
Beberapa sanksi yang bisa diterima PTS berdasarkan Permendikbud RI Nomer 7 tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubabaran PTN, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin PTS, antara lain disebutkan, PTS yang tidak terakreditasi tidak boleh mengeluarkan ijazah.
PTS yang status belum terakreditasi, dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijazah mahasiswanya. Apabila tetap mengeluarkan ijazah, maka penanggungjawab PTS tersebut bisa diberikan sanksi denda atau pidana.
Begitu juga dengan prodi yang tidak melakukan upaya konkrit untuk mengurus syarat akreditasi, juga bisa ditutup. "Ini tidak main-main, dan harus menjadi perhatian seluruh PTS di Kalimantan," katanya.
Prof Udiansyah mencontohkan, bila ada PTS dengan 10 prodi, dua prodi tidak terakreditasi, maka yang dua prodi tersebut harus ditutup.
Bila dari 10 prodi tersebut, yang tidak terakreditasi sebanyak enam prodi, maka PTSnya yang harus ditutup.
Menghindari sanksi tersebut, tambah Profesor, LLDIKTI siap memfasilitasi seluruh PTS yang sungguh-sungguh ingin mengurus akreditasi, antara lain dengan mengajukan bersama-sama ke Kemendikbud terkait upaya pengurusan akreditasi ini.
Dia mengungkapkan, sebelumnya, tim Kementerian dan Kelembagaan dari Kemendikbud datang ke kantor LLDIKTI XI, untuk melakukan diskusi dan menanyakan tentang beberapa PTS yang belum terkreditasi maupun akreditasinya kedaluarsa.
Menindaklanjuti kedatangan tim tersebut, maka LLDIKTI mengumpulkan seluruh PTS yang belum terakreditasi, atau akreditasinya kedaluarsa, untuk mendata dan mencari jalan terbaik, bagi PTS maupun para mahasiswa dan terkait lainnya.
Kalau memang tidak ingin melakukan pengurusan, maka PTS tersebut akan diajukan ditutup, atau kalau memang masih ingin berlanjut, harus ada upaya konkrit seperti pembentukan tim akreditasi, yang akan mengawal dan melengkapi seluruh syararat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, tim juga harus memiliki target waktu yang jelas, kapan seluruh syarat tersebut, bisa diselesaikan.
Sebelumnya, LLDIKTI Wilayah XI mengumpulkan seluruh PTS di Kalimantan yang akreditasinya kedaluarsa, maupun yang belum terakreditasi, untuk bersama-sama melakukan evalusi dan pendataan, serta kesepakatan, keberlangsungan prodi dan PTS yang belum terakreditasi, apakah ditutup, atau sama-sama mengajukan dispensasi ke Kemendikbud.
Sebagaimana diketahui, selama ini LLDIKTI XI selalu berupaya melakukan pembinaan kepada seluruh PTS dan terus mendorong, PTS wilayah Kalimantan, meningkatkan kualitasi pendidikannya, dengan berjuang untuk meningkatkan akreditasi.