DETAIL BERITA
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Profesor Udiansyah meminta agar seluruh perguruan tinggi swasta di bawah binaannya tidak memungut biaya tambahan apapun kepada para mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena pemerintah telah menaikkan anggaran KIP Kuliah 2021 cukup signifikan.
Menurut Profesor Udiansyah di Banjarmasin Senin (24/5/2021), pemerintah telah menaikkan anggaran KIP Kuliah cukup signifikan dibanding anggaran 2020, sedangkan kuota penerimanya tetap tidak terjadi kenaikan.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan skema baru biaya pendidikan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar(KIP) Kuliah 2021 hingga Rp12 juta per semester jauh lebih tinggi dibanding skema KIP Kuliah 2020 sebesar Rp2,4 juta.
Prof Udiansyah mengungkapkan, pada 2021 Kemendikbud telah mengubah nilai skema KIP berdasarkan tingkatan akreditasi tempat mahasiswa penerima beasiswa belajar.
Bagi mahasiswa penerima beasiswa yang belajar di prodi dengan akreditasi A maka akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester, sedangkan prodi B sebesar Rp4 juta dan prodi C sebesar Rp2,4 juta per semester.
Skema tersebut berbeda dibanding dengan 2020 yang rata-rata besaran uang kuliah maksimal Rp2,4 juta per semester.
"Melalui skema yang baru ini, kami harap tidak ada lagi kampus yang menolak mahasiswa penerima beasiswa KIP, karena biaya pendidikan sudah disesuaikan dengan biaya pendidikan kampus bersangkutan," katanya.
Selain biaya pendidikan, biaya hidup per bulan juga dibagi dalam lima klaster daerah, yaitu daerah klaster I sebesar Rp800 ribu, klaster dua Rp950 ribu, klaster tiga Rp1,1 juta, klaster empat Rp1.250.000 dan klaster lima Rp1,4 juta.
Ketentuan tersebut, juga berbeda dibanding 2020, biaya hidup seluruh mahasiswa sebesar Rp700 ribu per bulan, disamakan untuk semua daerah seluruh Indonesia.
"Tingginya kenaikan anggaran tersebut, maka kampus jangan lagi memungut biaya tambahan apapun kepada mahasiswa, kalaupun ada mahasiswa yang bersedia membayar biaya tambahan, berarti jangan diterima sebagai peserta KIP," katanya.
Misalnya, tambah Prof Udiansyah, biaya kuliah seharusnya Rp5 juta, ternyata biaya KIP yang tersedia hanya Rp4 juta, kemudian calon mahasiswa bersedia menambah Rp1 juta, maka calon mahasiswa tersebut, tidak bisa diterima menjadi penerima KIP Kuliah.
Begitu juga dengan mahasiswa calon penerima KIP yang bersedia memberikan dana talangan, sampai dana KIP turun, juga tidak berhak sebagai penerima KIP Kuliah.
Prof Udiansyah saat menjadi nara sumber pada pertemuan virtual dengan PTS se Kalimantan Rabu (19/5/2021) dengan tema Verifikasi Penolakan KIP Kuliah Tahun 2020, berharap, kenaikan anggaran KIP-Kuliah yang cukup signifikan tahun ini, bisa memacu seluruh PTS di Kalimantan untuk menerima mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
"Saya harap, jangan lagi ada penolakan terhadap mahasiswa kurang mampu, karena pemerintah telah memberikan biaya kuliah dengan sangat layak," katanya.
Namun demikian, kata dia, jangan juga PTS memanfaatan kesempatan ini untuk memaksimalkan biaya kuliah terhadap peserta KIP Kuliah.
Misalnya, untuk PTS dengan akreditasi A, biaya kuliah per mahasiswa hanya Rp6 juta, tetapi karena pemerintah menyediakan Rp12 juta, akhirnya biaya kuliah dimaksimalkan menjadi Rp12 juta.
"Kalau biayanya secara umum Rp6 juta, maka biaya peserta KIP Kuliah juga harus Rp6 juta. Silahkan pihak kampus memasukkan komponen-komponen biaya lainnya, tetapi harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh kampus dan berlaku sama dengan mahasiswa umum lainnya," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Prof Udiansyah juga menyampaikan, bahwa PTS yang tidak melaksanakan program tersebut, LLDIKTI tidak akan difasilitasi untuk berbagai kegiatan untuk peningkatan mutu kampus.
"Kebijakan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan juga akan diterapkan di LLDIKTI wilayah lainnya.