DETAIL BERITA
Banjarmasin – Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof Aris Junaidi, berikan penjelasan tentang salah satu program Kebijakan Kampus Merdeka Merdeka Belajar, yaitu hak belajar di luar prodi selama 3 semester.
“Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak) mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS). Ditambah lagi, dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks),” Ujar Prof Aris Junaidi pada pertemuan dengan Badan Penyelenggara dan Pimpinan PTS melalui Webinar, Senin (18/5) yang tidak kurang dari 172 peserta yang antusias mengikuti acara ini.
Lebih lanjut Prof Aris Junaidi menerangkan bahwa dari tiga semester tersebut dua semester boleh digunakan oleh mahasiswa untuk melakukan kegiatan diluar kampus. Sementara satu semester lainnya boleh digunakan untuk mengambil mata kuliah diluar program studi yang ditempuh oleh mahasiswa
“Pihak kampus pun harus memberikan jaminan hak kepada mahasiswa untuk dapat melakukan dua hal tersebut. Namun, hal ini tidak wajib. Bagi mahasiswa yang merasa membutuhkannya maka diperbolehkan untuk mengajukan. Hal ini bertujuan agar mahasiswa mempunyai kompetensi penunjang lainnya diluar dari kompetensi utamanya,” terang Prof Aris Junaidi
Direktur Belmawa menguraikan bahwa bentuk pembelajaran di luar Program Studi yang merupakan proses pembelajaran terdiri atas empat, yaitu pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama, Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda, Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda, dan yang terakhir yakni Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.
“Contohnya sepertinya misal kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama yakni Mahasiswa Program Studi Desain Produk harus mampu menguasai minimal capaian pembelajaran lulusan seperti mampu merangcang produk, mengevaluasi proyek design dan menyusun solusi desain secara visul pada prodi tersebut, namun ia memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari program studi lain yang menunjang kompetensi dia. Maka dapat mengambil mata kuliah di program studi akuntansi untuk menambah kompetensi menyusun, menganalisis dan mengiterpretasi rencana keuangan. Atau Program Studi Manajemen untuk menambah kompetensi melaksanakan fungsi pemasaran atau bahkan pada Program Studi Komunikasi untuk menambah kompetensi dalam bidang periklanan,” urai Prof Aris Junaidi
Adapun kegiatan mahasiswa yang dapat dilakukan di luar kampus yakni seperti magang / praktik kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran Pelajar, penelitian / riset, kegiatan wirausaha, studi / proyek independen dan proyek kemanusiaan.
“Delapan kegiatan yang berada di luar Perguruan Tinggi asal dapat diambil sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Kemudian tentunya delapan kegiatan ini wajib dibimbing oleh dosen atau pengajar pada Perguruan Tinggi nya,” Ujar Prof Aris Junaidi
Ia juga menjelaskan 4 hal terkait dengan Kebijakan Kampus merdeka kepada seluruh Badan Penyelenggara dan Pimpinan PTS di Kalimantan yakni kebijakan pembukaan program studi baru, kebijakan sistem akreditasi perguruan tinggi, kebijakan perguruan tinggi negeri badan hukum dan kebijakan hak belajar tiga semester di luar program studi.
“Kebijakan Kampus Merdeka ini diluncurkan pada awal tahun 2020 yang disertakan Permendikbud pada setiap kebijakan yang diterbitkan,” Ujar Prof Aris Junaidi
Selanjutnya pada penutup pertemuan ia juga merincikan enam langkah strategis yang diambil oleh Kemdikbud RI dalam menghadapi pandemic Covid-19 ini yakni Pertama, meneribitkan Surat Edaran Mendikbud tanggal 9 Maret 2020 untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah bagi semua sekolah dan kampus di daerah pandemic, menjalankan PHBS dan upaya pencegahan penularan lainnya. Kedua, Menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit pendidikan sebagai test center COVID-19. Ketiga, Menyiapkan rumah sakit pendidikan untuk melayani pasien COVID-19. Keempat, Menyiagakan asrama LPMP dan P4TK seluruh Indonesia untuk isolasi / karantina ODP/PDP yang tidak memerlukan perawatan intensif. Kelima, Memobilisasi relawan mahasiswa kesehatan untuk mitigasi COVID-19 (15 ribumahasiswa kesehatan). Keenam, Mendorong perguruan tinggi untuk melakukan riset terapan APD & ALKES.
Hadir pada pertemuan ini Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof Udisnyah, Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr. Muhammad Akbar dan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber daya, Rinawati Agustini.
Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan