DETAIL BERITA
Banjarmasin – Penyesuaian dalam memberikan layanan publik pada kondisi pandemi Covid-19 dilakukan di sektor pendidikan tinggi. Pelayanan langsung yang biasa dilakukan, sebagian besar dialihkan menjadi pelayanan secara elektronik. Selain itu, juga diberlakukan penyesuaian sistem kerja.
“Kondisi tersebut memaksa kita untuk menyiapkan lebih awal penyelenggaraan perguruan tinggi atau pelayanan kepada perguruan tinggi masa depan berbasis teknologi informasi,” ujar Muhammad Yusuf, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mewakili Diah Natalisa Deputi Bidang Pelayanan Publik dalam Focus Group Discussion (FGD) secara daring terkait pembahasan strategi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) pada masa pandemi Covid-19, Jumat (08/05).
Yusuf menyampaikan empat hal yang dapat dilakukan terkait dengan penerapan kebijakan pelayanan publik ditengah pandemi ini. Pertama, Yusuf meminta untuk menghindari pengumpulan masa dalam jumlah besar, untuk itu perlu dilakukan diskresi dan penyesuaian pada penyusunan standar pelayanan, evaluasi pelayanan publik, promosi, edukasi, dan sosialisasi pengaduan pelayanan publik.
Kedua, Yusuf menyampaikan pesan Deputi Bidang Pelayanan Publik untuk mengefektifkan penggunaan teknologi informasi secara penuh dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, seperti dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! dimana saat ini Kementerian PANRB telah melakukan berbagai penyempurnaan fitur dalam LAPOR! untuk penanganan Covid-19. Selama pandemi, terdapat 95 laporan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi. Topik yang banyak dilaporkan terkait permohonan kebijakan keringanan biaya pendidikan, aspirasi penghapusan tugas akhir, pelaksanaan kuliah daring, dan pelayanan kemahasiswaan.
Selanjutnya, unit penyelenggara pendidikan tinggi diminta untuk memberdayakan komponen generasi muda yang aktif menyuarakan masyarakat. “Mahasiswa merupakan unsur yang potensial untuk mengagregasi masukan masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dalam masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Terakhir, Yusuf juga menyampaikan untuk tetap mengirimkan laporan pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, dan Forum Konsultasi Publik, agar kebijakan-kebijakan tersebut tetap dapat diimplementasikan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris LLDIKTI Wilayah Xi, Dr Muhammad Akbar menjadi salah satu Narasumber Focus Group Discussion (FGD) untuk menyampaikan beberapa best practice terkait Strategi dan Kebijakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang diterapkan pada LLDIKTI Wilayah XI.
Ia menyampaikan bahwa LLDIKTI Wilayah XI sudah melakukan pembatasan kontak atau pertemuan langsung sejak 17 Maret 2020 hingga saat ini, namun kondisi tersebut tidak menurunkan kualitas pelayanan publik. Lebih lanjut ia juga menginformasikan bahwa data kunjungan ULT LLDIKTI Wilayah XI pada periode Juli s.d Desember 2019 yakni sebanyak 1020 kunjungan dan Januari s.d 16 Maret yakni sebanyak 281 kunjungan. Sehingga dapat dirata-ratakan bahwa kunjungan ULT LLDIKTI Wilayah XI sebanyak 160 kunjungan perbulan.
“Walaupun kami bekerja dari rumah namun tugas dan pelayanan publik kepada PTS di lingkungan LLDIKTI XI tetap dilakukan. Ada beberapa pekerjaan yang tidak dapat dilakukan secara online atau daring. Oleh karena itu, kami menerapkan piket untuk pekerjaan tersebut dengan tetap memperhatikan apa yang menjadi aturan PAN RB dan Protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Beberapa strategi dan kebijakan ULT LLDIKTI Wilayah XI yang selama pandemik Covid-19 pun disampaikan oleh Dr Muhammad Akbar pada FGD yang dihadiri oleh 44 peserta dari KemenPAN RB, Kemdikbud, Ditjen Dikti, PTN dan LLDIKTI.
Adapun 4 kebijakan utama yang dilakukan LLDIKTI XI yakni pertama, pelayanan informasi standar pelayanan publik LLDIKTI dilakukan secara daring. Permintaan standar pelayanan dengan total 43 standar pelayanan dapat diakses melalui laman LLDIKTI Wilayah XI.
Kedua, Mengoptimalkan pelayanan persuratan melalui daring. Ada dua cara pelayanan persuratan ini yakni melalui aplikasi persuratan online dan melalui surat elektronik atau email, tercatat pada masa pandemik ini persuratan yang masuk melalui daring mencapai 49.6% dari total surat yang diterima oleh petugas persuratan LLDIKTI Wilayah XI.
Ketiga, Pelayanan secara daring terkait Layanan kepada dosen. Layanan kepada dosen yang sudah didaringkan yakni pelayanan pengajuan angka kredit dan pelayanan pelaporan BKD untuk menunjang pembayaran sertifikasi tenaga pendidik.
Keempat, Pelayanan Konsultasi secara daring. Ada beberapa hal yang dilakukan yakni menyediakan layanan konsultasi pada aplikasi pelayanan pengajuan angka kredit dan pelayanan pelaporan BKD untuk menunjang pembayaran sertifikasi tenaga pendidik, menyediakan ruang pengaduan internal untuk menanyakan proses layanan LLDIKTI Wilayah XI yang dapat diakses pada laman LLDIKTI Wilayah XI, menjalin Sosial Engagement pada kanal media sosial, mengoptimalkan WhatsApp Group (WAG) pada masing-masing layanan.
“Empat Strategi dan Kebijakan ULT ULT LLDIKTI Wilayah XI yang selama pandemik Covid-19 sudah kami implementasikan dan akan tetap kami kembangkan. Kami tetap berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada civitas akademika dan masyarakat yang mebutuhkan pelayanan dari LLDIKTI Wilayah XI. Saya juga berharap semoga negara kita secepatnya keluar dari pandemi ini dan kita semua diberikan lindungan oleh Allah SWT,” Tutup Dr Muhammad Akbar dalam diskusi ini.
Humas LLDIKTI Wilayah XI
Ikuti akun Official LLDIKTI Wilayah XI
FB : @lldikti11
IG : @lldikti_11
Tw :@lldikti11
Laman : lldikti11.ristekdikti.go.id