DETAIL BERITA
Banjarmasin – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah serahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI tentang izin pendirian perguruan tinggi. SK ini diserahkan langsung kepada pengelola Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi di Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Banjarmasin pada Kamis, 27/02/2020
Adapun SK yang diserahkan tersebut ialah Izin Pendirian Universitas OSO di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan OSO. SK ini diterima langsung oleh perwakilan Yayasan Pendidikan OSO yakni Prof. Maswardi M. Amin.
Dalam arahan singkatnya Prof Udiansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yayasan Pendidikan OSO yang turut serta membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Prof Udiansyah juga menyampaikan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) di Indonesia masih pada angka 34%.
“Peran serta dari Yayasan nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tinggi sangatlah penting dalam meningkatkan angka partisipasi kasar atau APK yang saat ini masih diangka 34%. Pemerintah sangat terbantu dengan peran serta ini. Selaku pemerintah kami menyampaikan terima kasih kepada yayasan yang menjadi Badan Penyelenggara perguruan tinggi. Oleh karena itu, peran perguruan tinggi di daerah sangatlah penting dalam meningkatkan APK ini,” Ujar Prof Udiansyah.
Ia juga menjelaskan beberapa yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi yaitu tata kelola perguruan tinggi yang baik, menjalankan budaya mutu, dan memastikan semua kegiatan akademik terdata pada pangkalan data perguruan tinggi.
“Setelah menerima surat keputusan ini, bapak ibu pengelola harus terus meningkatkan kapasitas diri untuk menjaga dan meningkatkan mutu perguruan tinggi, ada beberapa hal yang harus di perhatikan seperti halnya tata kelola perguruan tinggi yang baik bagaimana, menjalanlan budaya mutu perguruan tinggi, dan memastikan semua kegiatan akademik ada pada pangkalan data perguruan tinggi,” Jelas Prof Udiasnyah
Selanjutnya Ia juga membacakan kembali point penting yang tertuang pada surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Badan Penyelenggara.
“Pertama, menyanggupi menjalankan kurikulum baru sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Kedua, Kemendikbud berwenang untuk mengevaluasi penyelenggaraan perguruan tinggi baik dengan atau tanpa pemberitahuan. Ketiga, Apabila penyelengaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Mendikbudberwenang untuk menutup perguruan tinggi tersebut, Keempat, Perguruan tinggi wajib menjamin ketersediaan dana operasional penyelenggaraan. Kelima, Badan Penyelenggara tidak akan memintan dukungan fasilitas dan sumber daya kepada Kemenristekdikti. Keenam, Badan Penyelenggara tidak akan menyelenggarakan pendidikan tinggi di luar domisili tanpa persetujuan Kemendikbud,” Ujar Prof Udiansyah dalam arahannya.
Ia juga menekankan pada beberapa hal terbaru yakni pelaksanaan kurikulum saat ini sesuai dengan kebijakan Mendikbud tentang merdeka belajar dan kebijakan akreditasi terbaru.
“Pertama, terkait dengan kebijakan merdeka belajar perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswanya untuk melaksanakan mengambil sks diluar perguruan tinggi sebanyak 2 semester dan ditambah lagi dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester. Kami harapkan kurikulum ini dijalankan mengiringi kebijakan dari Mendikbud RI. Yang Kedua, Seiring dengan diserahkan SK pendirian ini maka perguruan tinggi dan program studi ini otomatis terakreditasi Baik atau C. Akan tetapi evaluasi akreditasi akan dilakukan oleh BAN PT jika ada indikasi penurunan kualitas,” Jelas Prof Udiansyah.
Prof Udiansyah juga menutup acara penyerahan SK ini dengan mengingatkan PT agar mencermati produk hokum terbaru dari Mendikbud RI
“Ada beberapa produk hukum terbaru yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yakni Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi. Ini agar dicermati dan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan” Imbau Prof Udiansyah.
Turut hadir pada acara ini Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr Muhammad Akbar, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi, Imam Suharto, Kepala Bagian Umum, Jamaluddin, Kepala Sub Bagian Kelembagaan, Muhammad Hasbi.
Humas LLDIKTI Wilayah XI
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan