DETAIL BERITA
Melanjutkan rangkaian pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Balikpapan dan PTS di Samarinda. Hari ini digelar kembali pembinaan kepada PTS Wilayah Kalsel dan Kalteng.
Acara yang digelar pada hari Senin (30/12) di Aula Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Banjarmasin, LLDIKTI Wilayah XI mengundang 19 PTS yang terdiri dari perguruan tinggi universitas, sekolah tinggi dan akademi.
Kepatuhan perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta terhadap Undang - Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi sangat penting sekali dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Mengetahui dan mematuhi segala pasal baik dalam hal fungsi dan peran perguruan tinggi, tanggung jawab perguruan tinggi, jenis pendidikan tinggi, proses pendidikan dan pembelajaran, tridharma, sistem penjaminan mutu, serta khususnya dalam hal kepastian mutu dari perguruan tinggi. "Akreditasi itu baik Akreditasi Institusi maupun Akreditasi Program Studi merupakan hal yang sangat penting sekali yang harus diperhatikan. Dijelaskan pada pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 12 Tahun 2012 bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi" ungkap Prof Udiansyah.
LLDIKTI Wilayah XI khususnya terus melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi swasta untuk membangun mutu perguruan tinggi. "Oleh karena itu, saat ini kami lakukan pemetaan. Perguruan tinggi mana yang perlu diberikan perhatian khusus agar tidak menyalahi atau melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 dalam penyelenggaraannya," Ujar Prof Udiansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam penyelenggaran perguruan tinggi, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 pada Bab VII yakni adanya sanksi Administratif.
“Sanksi Administratif yang dijelaskan pada UU Nomor 12 Tahun 2012 ini ada yang berupa peringatan tertulis, penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penghentian pembinaan dan atau pencabutan izin. Oleh karena itu, saya harapkan ini mejadi perhatian oleh semua pihak khususnya penyelenggara pendidikan tinggi,” Ujar Prof Udiansyah.
Sesuai dengan Permenristekdikti nomor 15 tahun 2018 bahwa salah satu fungsi dan tugas dari LLDIKTI yakni melaksanakan fasilitasi mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.
"Saya berharap kepada seluruh perguruan tinggi di wilayah Kalimantan, mari kita terus meningkatkan dan membudayakan mutu pendidikan tinggi. Kami siap membantu bapak dan ibu pimpinan perguruan tinggi dalam melaksanakan hal tersebut. Pada hari ini juga kita lakukan penandatangam pakta integritas, agar tujuan kita sama sama tercapai yakni peningkatan mutu perguruan tinggi," Tutup Prof Udiansyah.
Dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh pimpinan PTS untuk menyatakan melakukan submit dokumen akreditasi institusi ke BANPT.
Hadir Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI, Dr Muhammad Akbar dan Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi, Imam Suharto.
Humas LLDIKTI Wilayah XI
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan