DETAIL BERITA
Samarinda – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah serahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI tentang Izin Perubahan Bentuk. Surat Keputusan ini diserahkan langsung kepada pengelola Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi di Ballromm MJ Kampus ITKES Wiyata Husada Samarinsa pada Kamis (19/12)
Adapun SK yang diserahkan tersebut ialah STIKES Wiyata Husada Samarinda menjadi Institut Teknologi Kesehatan dan Sains (ITKes) Wiyata Husada Samarida.
Dalam arahan singkatnya Prof Udiansyah menyampaikan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) di Indonesia masih pada angka 34%.
“Peran serta dari Yayasan nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tinggi sangatlah penting dalam meningkatkan angka partisipasi kasar atau APK yang saat ini masih diangka 34%. Pemerintah sangat terbantu dengan peran serta ini. Selaku pemerintah kami menyampaikan terima kasih kepada yayasan yang menjadi Badan Penyelenggara perguruan tinggi. Oleh karena itu, perubahan bentuk yang tentunya akan terbuka peluang untuk menambah program studi baru dan tentunya akan menyerap mahasiswa sehingga akan berpengaruh pada peningkatan APK,” Ujar Prof Udiansyah.
Ia juga menjelaskan beberapa yang harus diperhatikan dalam pengelolaan perguruan tinggi yaitu tata kelola perguruan tinggi yang baik, menjalankan budaya mutu, dan memastikan semua kegiatan akademik terdata pada pangkalan data perguruan tinggi (PD DIKTI).
“Akhir tahun ini, LLDIKTI Wilayah XI mendapat 1 penghargaan dan 1 apresiasi dari Kemenristekdikti, yakni terbaik Kedua pada pelaporan PD Dikti dan mendapat apresiasi dari Ditjen Belmawa Kemenristekdikti dalam hal peningkatan mutu PT. Saya ucapakan terima kasih atas peran serta bapak ibu, tanpa peran serta PT yang ada di Kalimantan, mustahil kota mendapatkan penghargaan dan apresiasi ini. Ini adalah peran serta dari semua perguruan tinggi yang ada di Kalimantan," ungkap Prof Udiansyah.
Selanjutnya Ia juga membacakan point penting yang tertuang pada surat pernyataan yang dibuat oleh Badan Penyelenggara.
“Pertama, Kemenristekdikti berwenang untuk mengevaluasi penyelenggaraan perguruan tinggi baik dengan atau tanpa pemberitahuan. Kedua, Apabila penyelengaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Menristekdikti berwenang untuk menutup perguruan tinggi tersebut, Ketiga, Perguruan tinggi wajib menjamin ketersediaan dana operasional penyelenggaraan. Keempat, Badan Penyelenggara tidak akan memintan dukungan fasilitas dan sumber daya kepada Kemenristekdikti. Kelima, Badan Penyelenggara tidak akan menyelenggarakan pendidikan tinggi di luar domisili tanpa persetujuan Kemenristekdikti,” Ujar Prof Udiansyah dalam arahannya.
Selain itu, saat penyerahan SK juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan kesanggupan oleh pimpinan Perguruan Tinggi yang disaksikan oleh Kepala dan Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI. Surat Pernyataan digunakan sebagai pegangan apabila terjadi hal - hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada penghujung acara ia juga mengucapkan selamat atas perubahan bentuk STIKES Wiyata Husada Samarinda menjadi Institut Teknologi Kesehatan dan Sains (ITKES) Wiyata Husada Samarinda.
“Ini adalah Institut Teknologi Kesehatan dan Sains pertama di Kalimatan. Saya ucapkan selamat kepada Badan Penyelenggara dan seluruh sivitas akademika Stikes Wiyata Husada atas perubahan bentuk ini, semoga ini menjadi amal jariyah dan lebih membantu pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi,” tutup Prof Udiansyah.
Humas LLDIKTI Wilayah XI
Sub Bagian TU dan BMN
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan