DETAIL BERITA
Banjarmasin – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah serahkan dua Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI tentang izin pendirian perguruan tinggi. Surat Keputusan ini diserahkan langsung kepada pengelola Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi di Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Banjarmasin pada Jumat, 25/10/2019.
Adapun dua SK yang diserahkan tersebut ialah Izin Pendirian Politeknik Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Yayasan Mentaya Bina Bangsa dan Izin Pendirian Politeknik Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Gawi Hatantiring.
Dalam arahan singkatnya Prof Udiansyah menyampaikan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) di Indonesia masih pada angka 34%.
“Peran serta dari Yayasan nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tinggi sangatlah penting dalam meningkatkan angka partisipasi kasar atau APK yang saat ini masih diangka 34%. Pemerintah sangat terbantu dengan peran serta ini. Selaku pemerintah kami menyampaikan terima kasih kepada yayasan yang menjadi Badan Penyelenggara perguruan tinggi. Oleh karena itu, peran perguruan tinggi di daerah sangatlah penting dalam meningkatkan APK ini,” Ujar Prof Udiansyah.
Ia juga menjelaskan beberapa yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi yaitu tata kelola perguruan tinggi yang baik, menjalankan budaya mutu, dan memastikan semua kegiatan akademik terdata pada pangkalan data perguruan tinggi.
“Setelah menerima surat keputusan ini, bapak ibu pengelola harus terus meningkatkan kapasiras diri untuk menjaga dan meningkatkan mutu perguruan tinggi, ada beberapa hal yang harus di perhatikan seperti halnya tata kelola perguruan tinggi yang baik bagaimana, menjalanlan budaya mutu perguruan tinggi, dan memastikan semua kegiatan akademik ada pada pangkalan data perguruan tinggi,” Jelas Prof Udiasnyah
Pada kesempatan ini juga ia menghimbau agar perguruan tinggi di wilayah XI Kalimantan dapat membantu pemerintah dalam menjalankan programnya.
“Pemerintah mempunyai beberapa program untuk meningkatkan peran partisipasi masyarakat untuk merasakan pendidikan tinggi yaitu salah satunya pemberian beasiswa bidikmisi. Saya himbau kepada perguruan tinggi yang ada di Kalimantan agar tidak menolak bahkan kami harap untuk membantu program pemberian beasiswa bidikmisi ini berhasil, terserap seluruh kuota yang diberikan kepada LLDIKTI Wilayah XI,” Himbau Kepala LLDIKTI Wilayah XI
Selanjutnya Ia juga membacakan point penting yang tertuang pada surat pernyataan yang dibuat oleh Badan Penyelenggara..
“Pertama, Kemenristekdikti berwenang untuk mengevaluasi penyelenggaraan perguruan tinggi baik dengan atau tanpa pemberitahuan. Kedua, Apabila penyelengaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Menristekdikti berwenang untuk menutup perguruan tinggi tersebut, Ketiga, Perguruan tinggi wajib menjamin ketersediaan dana operasional penyelenggaraan. Keempat, Badan Penyelenggara tidak akan memintan dukungan fasilitas dan sumber daya kepada Kemenristekdikti. Kelima, Badan Penyelenggara tidak akan menyelenggarakan pendidikan tinggi di luar domisili tanpa persetujuan Kemenristekdikti,” Ujar Prof Udiansyah dalam arahannya.
Selain itu, saat penyerahan SK juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan kesanggupan oleh pimpinan Perguruan Tinggi yang disaksikan oleh Kepala dan Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI. Surat Pernyataan digunakan sebagai pegangan apabila terjadi hal - hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Turut hadir pada acara ini Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr Muhammad Akbar,.Kepala Bagian Umum, Jamaluddin. Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi, Imam Suharto. Kepala Sub Bagian Sistem Informasi, Maswiansyah. Kepala Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Surya Apriadi.
Humas LLDIKTI Wilayah XI
Sub Bagian TU dan BMN
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan