DETAIL BERITA
Samarinda - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Prof. Udiansyah Selasa (11-12-2018) sore, melakukan pertemuan dengan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diperkerjakan (Dpk) pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Samarinda.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda ini, ia menegaskan agar para dosen PNS Dpk wajib meminta izin ke LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan apabila bertugas diluar tridharma perguruan tinggi.
Tridharma tersebut meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
"Bila ada PNS Dpk yang bekerja diluar tridharma, seperti menjadi pimpinan perguruan tinggi, organ yayasan, komisioner KPU, Bawaslu, staf ahli pemerintah daerah maupun yang lainnya, wajib meminta izin ke Kepala LLDIKTI," tegasnya.
Kendati demikian, Alumni Universitas Mulawarman ini juga menambahkan, kalau permohonan izin tersebut pasti diterima, namun dosen yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan, yang berisi tidak akan membuat konflik pada institusi tersebut, apabila terjadi hal yang dimaksud, maka akan dicabut izinnya.
"Pasti kita izinkan, namun, harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu, dan apabila surat pernyataan tersebut dilanggar, maka akan dicabut izin dosen tersebut,"