DETAIL BERITA
Balikpapan, 14 Maret 2018, Beban Kinerja Dosen yang familiar disebut dengan acara BKD, merupakan satuan SKS yang harus dicapai oleh seorang tenaga pendidik atau dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Setiap BKD harus dinilai oleh seorang asesor, agar BKD yg di laporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kopertis Wilayah XI sangat kekurangan Asesor untuk penilaian BKD. Sehingga dengan acara diklat ini selama dua hari yang dinarasumberi oleh Direktorat Karier Kemristekdikti Prof.Dr.Djoko Kustono, M.Pd. yang di hadiri oleh sebanyak 60 dosen PTS Kalimantan Timur. Diharapkan peserta dapat menjadi asesor yang mempunyai NIRA (Nilai Induk Registrasi Asesor) untuk menilai Laporan BKD dosen yang sudah memilik sertifikasi pendidik. Asesor BKD akan mempunyai tugas menilai laporan kinerja dosen tiap semester selama satu tahun akademik. Acara ini dimulai dengan acara penyampaian laporan panitia, Kasubbag Kepegawaian, Imam Suharto, dan dibuka oleh Bapak Sekretaris Pelaksana Kopertis XI, Muhammad Akbar,
Acara ini bertujuan juga untuk menyamakan persepsi mengenai dokumen laporan BKD dan tata cara penilaian evaluasi BKD. Yang Sering kali laporan BKD yang dibuat oleh dosen bersertifikasi tidak sesuai disini lah peran pentingnya seorang asesor BKD. Kegiatan Diklat ini akan dilanjutkan untuk PTS Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Tengah.
"Agar peserta benar benar memahami tugasnya utk memperlancar penilaian dokumen BKD sekaligus percepatan karir dosen dan akreditasi PS dan institusi PTS" Pesan Bapak Koordinator Kopertis XI