DETAIL BERITA
Banyuwangi - Konflik berkepanjangan sejak 2014 lalu di
Universitas PGRI Banyuwangi atau Universitas Banyuwangi (Uniba)
menyisakan sejumlah kasus hukum. Setelah Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jatim dan Kementerian Ristek, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menyatakan, Uniba
dinonaktifkan bersama 11 PTS lainnya di Jatim.
Kini Dirjen
Kelembagaan Menristek Dikti memastikan jika ijazah yang dikeluarkan
Uniba sejak tahun 2014 tidak sah. Mengapa? Kasus kampus yang beralamat
di Kelurahan Kertosari, Banyuwangi, yang menjadi penyebab mendasar yakni
Akta Notaris pembentukan PPLP PT PGRI kubu Dr Sadi.
Akta
tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sejak 12 Februari 2014
dinyatakan tidak sah sebab dinilai menyalahi prosedur. Dan PN Banyuwangi
menyatakan PPLP PT PGRI lama atau kepemimpinan Heru Ismadi dinyatakan
sah di mata hukum sebagai penyelenggara kampus Uniba. Akibatnya seluruh
produk kampus seperti kurikulum, prodi termasuk ijazah dipastikan
ilegal.
"Pengurusan baru dan akta notaris baru harus ijin dan
dilaporkan, kalau ijinnya gak ada, maka sudah pasti ijazahnya juga tidak
sah," tegas
Dirjen Kelembagaan Menristek Dikti Prof Dr Ir Padono Suwigyo, saat melakukan kunjungan kerja di Banyuwangi, Jumat (25/9/2015).
Meski
putusan 'Serta Merta atau putusan wajib dilaksanakan tanpa alasan
apapun telah dikeluarkan oleh PN, pada praktiknya pihak PPLP PT PGRI
kubu Dr Sadi beserta rektorat bentukannya yang dipimpin Rektor Drs Teguh
Sumarno hingga kini masih menguasai struktural dan operasional kampus
Uniba.
Tak hanya itu, sejak dinonaktifkan 2014 lalu kampus Uniba
dilarang membuka pendaftaran mahasiswa baru (maba), namun lagi-lagi
prosedur ini ditabrak. Padahal putusan PN dan prosedur, kata Padono,
harus dikerjakan supaya konflik kampus tidak berkepanjangan dan
merugikan hak belajar mahasiswa serta masyarakat.
"Kalau sudah
ada putusan pengadilan yang dinyatakan menang seharusnya dilaksanakan
dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sudah pasti mengakui pihak
yang punya legalitas," tegas Padono.
Dalam penyelesaian konflik
kampus, kata Padono, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak serta
merta bisa langsung memutuskan. Apalagi jika konflik tersebut telah
masuk ke ranah hukum seperti yang terjadi di Uniba. Namun Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi berjanji akan membantu penyelesaian yang
berkaitan dengan hak hak mahasiswa.
"Dikti pasti akan membantu
mahasiswa supaya ijazahnya memiliki legalitas. Tapi harus sesuai dengan
prosedur yang ada," pungkasnya.
(fat/fat)
Sumber : www.detik.com