DETAIL BERITA
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Kopertis Wilayah XI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2014
pasal 12 ayat (1)
"Pengesahan fotokopi Ijazah dan Transkip Akademik, dan SKPI dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan"
dan pasal 13 ayat (1)
"Dalam hal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah,
Transkip Akademik, SKPI, dan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta."
Sehubungan hal tersebut diatas maka Kopertis Wilayah XI hanya berwenang untuk melegalisasi ijazah dan transkip untuk PTS yang sudah resmi
ditutup. Sedangkan untuk perguruan tinggi yang masih aktif, legalisasi ijazah dan transkip yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam melegalisasi di Kopertis Wilayah XI:
1. Membawa ijazah dan transkip asli atau melampirkan fotocopy ijazah dan transkip yang pernah dilegalisasi.
2. Jumlah maksimal legalisasi ijazah dan transkip masing-masing 10 lembar.
3. Sebelum kami melegalisasi ijazah dan transkip terlebih dahulu kami memverifikasi kepastian ijazah alumni lulusan dari PTS yang bersangkutan melalui
PD Dikti (laman forlap.ristekdikti.go.id). Jika kami lihat tidak tercantum maka kami tidak dapat melegalisasi ijazah tersebut.
Sehubungan hal tersebut diatas, kami minta agar diinformasikan kepada alumni di perguruan tinggi saudara.