DETAIL BERITA
"Sejauh ini dari pengawasan dan investigasi kita semua PTS yang di bawah naungan Kopertis wilayah XI zona A Kalimantan Selatan tidak ditemukan bukti mengeluarkan ijazah sarjana palsu, kita jamin itu," kata Idiannor Mahyudi di Banjarmasin, Rabu.
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Koordinator Kopertis XI Kalimantan Prof Dr Idiannor Mahyudi menyatakan pihaknya belum menemukan adanya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Kalimantan Selatan ini ada yang berani melanggar peraturan dengan mengeluarkan ijazah palsu.
"Sejauh ini dari pengawasan dan investigasi kita semua PTS yang di
bawah naungan Kopertis wilayah XI zona A Kalimantan Selatan tidak
ditemukan bukti mengeluarkan ijazah sarjana palsu, kita jamin itu," kata
Idiannor Mahyudi di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, dari sebanyak 46 PTS yang tersebar di 13
kabupaten/kota provinsi ini, belum ada ditemukan kasus atau laporan
masyarakat terkait pelanggaran penyelenggaraan pendidikan perguruan
tinggi.
"Pada prinsipnya kan kita ada aturan-aturan dalam penyelenggaraan
pendidikan tinggi swasta yang tidak jauh beda dengan negeri, baik dari
penerimaan mahasiswa baru, penyelenggaraannya hingga wisudanya,"
ujarnya.
Karena, lanjutnya, sesuai peraturan yang dikeluarkan Kementerian
Restek dan Perguruan Tinggi RI, proses semuanya harus tercatat dalam
pangkalan data perguruan tinggi yakni dari proses awal mahasiswa masuk
sesuai jadwal penerimaan hingga akhir pendidikan menyandang gelar
sarjana sesuai hitungan semesternya.
"Kalau benar-benar dilakukan sesuai ini, maka tidak ada kesalahan,
terkecuali adanya tiba-tiba mahasiswa diterima pada pertengahan
semester, itu jelas ada pelanggaran, pastinya akan kita proses,"
tegasnya.
Dia menyatakan, untuk mengantisifasi adanya kasus ijazah sarjana
palsu di provinsi ini, juga di empat provinsi lainnya di tanah Borneo
yang dibawahi Kopertis wilayah XI dengan kantor di Banjarmasin ini, maka
pihaknya membentuk tim pengawasan, pengendalian dan pembinaan
disingkatnya Tim Wasdalin perguruan tinggi swasta.
Menurut dia, jumlah PTS yang ada di bawah Kopertis wilayah XI
Kalimantan yakni mencakup Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kalbar dan Kaltara
adalah sebanyak 168 PTS.
Dia meminta, semua masyarakat ikut melakukan pengawasan
penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah ini, jika dirasa atau
disaksikan telah melakukan pelanggaran, harap melaporkan kepihaknya
dengan bukti, agar dilakukan investigasi terhadap PTS tersebut.
Masalahnya, kata Idiannor, Kopertis dengan keterbatasan tim
pengawasnya, tentunya sangat membutuhkan mata-mata dari rakyat, agar
pendidikan di negeri ini sesuai ketentuan, hingga di jalan benar
dilakukan.
 "Sebab kita sangat miris mengetahui adanya
oknum dan PTS yang telah mengeluarkan ijazah sarjana palsu, sebagaimana
kasusnya telah ditemukan Kementerian Restek dan Perguruan Tinggi. Hal
tersebut sudah merusak tatanan pendidikan negeri ini
link berita www.antarakalsel.com