DETAIL BERITA
Yth. Pimpinan PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah XI
Sehubungan dengan surat Direktur Kemahasiswaan Nomor 1549/B3.1/KM/2017 perihal Data Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2017 dengan ini Kemristekdikti Ditjen Belmawa memberi kesempatan kepada Perguruan Tinggi untuk melaporkan kegiatan Bidang Kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaporan dilakukan oleh operator PT setelah memperoleh akun yang diajukan atau dibuat melalui laman simkatmawa.ristekdikti.go.id , dengan mengisi formulir registrasi dan mengunggah pindaian isian formulir terlampir;
2 Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh PT secara mandiri pada tahun 2016 (Januari s.d. Desember) tingkat nasional maupun internasional (keg. yang dilaksanakan oleh Ditjen Belmawa tidak perlu dilaporkan);
3. Batas akhir dari pelaporan kegiatan kemahasiswaan adalah tanggal 21 Juli 2017
Selengkapnya klik DATA PEMERINGKATAN KEMAHASISWAAN TAHUN 2017